Senin, 22 April 2013

TUGAS 2 HUKUM PERBURUHAN

1.   Alih Teknologi
Tentang istilah “alih” atau “pengalihan” merupakan terjemahan dari kata transfer. Sedangkan kata transfer berasal dari bahasa latin transfere yang berarti jarak lintas (trans, accross) dan ferre yang berarti memuat (besar). Kata alih atau pengalihan banyak dipakai para ahli dalam berbagai tulisan, walaupun adapula yang menggunakan istilah lain, seperti “pemindahan” yang diartikan sebagai pemindahan sesuatu dari satu tangan ke tangan yang lain, sama halnya dengan pengoperan atau penyerahan. Pendapat inilah yang menekankan makna harfiahnya, pendapat lain dengan istilah “pelimpahan” sedangkan para ahli menghendaki makna esensinya dengan memperhatikan insir adaptasi, asimilasi, desiminasi atau difusikannya obyek yang ditransfer (teknologi). Menurut Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2005 definisi alih teknologi dikemukakan sebagai berikut:
Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.”

2.   Konsep Alih Teknologi
Secara sederhana bahwa konsep alih teknologi dapat diartikan sebagai salah satu cara untuk memperoleh kemampuan teknologi dan saluran yang dapat dipakai juga bermacam-macam. Seperti, alih teknologi dapat dilakukan dengan cara penanaman modal asing, memalui berbagai perjanjian bantuan teknis dan manajerial, melalui tukar-menukar tenaga ahli, melalui buku-buku, dan sebagainya.
Konsep alih teknologi dipahami secara berbeda-beda, seperti juga konsep kemampuan teknologi. Santikar (1981) menunjukkan bahwa ada empat macam konsep alih teknologi, dimana masing-masing konsep membutuhkan kemampuan teknologi dan pendalaman teknologi yang berbeda-beda. Keempat konsep alih teknologi tersebut adalah sebagai berikut:
1)    Alih teknologi secara geografis
Konsep ini menganggap alih teknologi telah terjadi jika teknologi tersebut telah dapat digunakan di tempat yang baru, sedangkan sumber-sumber masukan sama sekali tidak diperhatikan.
2)    Alih teknologi kepada tenaga kerja lokal
Dalam konsep ini, alih teknologi terjadi jika tenaga kerja lokal sudah mampu menangani teknologi impor dengan efisien, yaitu jika mereka telah dapat menjalankan mesin-mesin, menyiapkan skema masukan dan keluaran, dan merencanakan penjualan.
3)    Transmisi atau difusi teknologi
Dalam konsep ini, alih teknologi terjadi jika teknologi menyebar ke unit-unit produktif lokal lainnya. Hal ini dapat terjadi melalui program sub-contracting atau usaha-usaha diseminasi lainnya.
4)    Pengembangan dan adaptasi teknologi
Dalam konsep ini, alih teknologi baru terjadi jika tenaga kerja lokal yang telah memahami teknologi tersebut mulai mengadaptasinya untuk kebutuhan-kebutuhan spesifik setempat ataupun dapat memodifikasinya untuk berbagai kebutuhan. Pada kasus-kasus tertentu yang dianggap berhasil, tenaga kerja lokal dapat mengembangkan teknik-teknik baru berdasarkan teknologi impor tadi.
Berdasarkan konsep-konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa kemampuan teknologi masyarakat mencapai taraf optimal, jika alih teknologi sudah sampai pada konsep yang keempat, yang dikenal dengan istilah reverse engineering. Untuk kasus-kasus negara berkembang, seperti Indonesia dengan menyadari adanya berbagai keterbatasan maka alih teknologi dapat dikatakan berhasil jika konsep yang ketiga bisa dicapai, yaitu adanya transmisi atau difusi teknologi.
Jika dilihat prosesnya, alih teknologi dapat dilihat sebagai suatu proses yang dimulai sejak dari kontak awal penerima dengan pemilik teknologi, dilanjutkan dengan negosiasi terutama untuk mengatasi berbagai hambatan yang disebabkan oleh perbedaan sosial budaya antara pemilik dan penerima teknologi, kemudian tahap implementasi, serta proses umpan balik dan pertukaran yang terjadi terus-menerus, sampai hubungan antara pemilik dan penerima teknologi baru terputus.
Oleh karena itu, diperlukan pula jaringan alih teknologi baik secara intrainstitusional maupun interinstitusional. Jaringan tersebut dimaksudkan untuk membentuk dinamika belajar (dynamic learning) melalui belajar sambil bekerja (learning by doing), belajar sambil memakai (learning by using), dan belajar sambil saling berhubungan (learning by interacting). Kesemuanya itu merupakan jalur cepat berikutnya untuk meningkatkan produktivitas ke arah standar yang lebih tinggi secara terus-menerus.
Cara lain untuk alih teknologi adalah melalui inovasi terus-menerus (continious innovation) dalam hal produk dan proses produksi. Namun yang menjadi persoalan adalah bagaimana membentuk sistem intrainstitusi dan interinstitusi yang dibutuhkan sehingga dapat tercipta learning by interacting dalam setiap kegiatan ekonomi yang mampu menghasilkan perubahan inkremental dalam produk maupun proses produksi, betapapun kecilnya perubahan tersebut.

3.   Peranan Teknologi dan Permasalahannya
Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi dimensi baru dalam persaingan internasional yang berkaitan erat dengan laju perkembangan teknologi yang makin pesat dan persaingan industri yang makin tajam. Perkembangan teknologi (technological progress) telah disadari mampu memberikan keuntungan ekonomi, sehingga negara-negara berkembang berusaha untuk mengembangkan potensinya untuk menyerap, mengadakan dan mengimplementasikan teknologi.
Betapa pentingnya peranan teknologi dalam perjalanan suatu bangsa ditunjukkan oleh keberhasilan industrialisasi di negara-negara maju dan NIEs (Newly Industrializing Economics). Dalam kasus NIEs, seperti Korea Selatan, Taiwan atau Singapura, keberhasilan mereka dalam beralih dari strategi industrialisasi yang berorientasi ekspor dengan mengandalkan pada produk akhir dan padat karya ke produk-produk yang lebih canggih, berlangsung sejalan dengan peningkatan kapabilitas teknologi yang terarah serta dengan landasan yang kokoh dan lebih merata (Pangestu dan Basri, 1995).
Pengalaman di beberapa negara juga menunjukkan bahwa peningkatan kapabilitas teknologi berlangsung secara bertahap. Pengertian bertahap di sini lebih mengacu pada kematangan dalam menjalani setiap tahap, yang sekaligus menjamin kesiapan dan landasan yang kokoh untuk memasuki tahapan lebih lanjut. Salah satu yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan Social Absorption Capacity dari suatu bangsa atau masyarakat menghadapi proses transformasi yang meliputi antara lain, aspek sosiokultural, kesiapan sumber daya manusia, aspek kelembagaan, dan kesiapan birokrasi (Pangestu dan Basri, 1995; Sutrisno, 1994; Thee, Jusmaliani dan Indrawati, 1995). Faktor lainnya adalah kesiapan infrastruktur dalam arti yang luas, meliputi tidak hanya infrastruktur fisik melainkan juga infrastruktur pemasaran, infrastruktur kuangan, kapabilitas informasi, kapabilitas teknologi, dan sebagainya.
Kebijakan pemerintah Indonesia juga mengindikasikan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi sangat diperlukan untuk menumbuhkan daya saing bangsa dalam memproduksi barang dan jasa, yang berbasis sumber daya lokal, yang pada gilirannya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara nyata dan berkelanjutan (sustainable). Hal tersebut antara lain tercermin dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004, dimana pembangunan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dilakukan melalui empat program nasional, yaitu Iptek dalam dunia usaha, diseminasi informasi iptek, peningkatan sumber daya Iptek, serta kemandirian dan keunggulan Iptek.
Komitmen tersebut diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang No. 18 Tahun 2002, tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK). Undang-Undang ini mewajibkan pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
1.     Upaya penguatan dan penguasaan ilmu-ilmu dasar, ilmu pengetahuan dan teknologi strategis, serta peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan.
2.    Penguatan dan penguasaan ilmu-ilmu sosial dan budaya, yang mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.    Penguatan pertumbuhan industri berbasis teknologi, untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi.
4.    Penguatan tarikan pasar bagi hasil kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Persoalannya kemudian adalah sampai saat ini masih banyak kegiatan produktif masyarakat yang memerlukan dukungan iptek, baik yang berskala kecil, menengah atau besar, belum bisa dipenuhi secara optimal. Operasional lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah (seperti LIPI, BPPT, BATAN, LAPAN, LEN dan lain-lain), perguruan tinggi (seperti ITB, UI, UGM, UNPAD,dan lain-lain), maupun industri atau perusahaan swasta memang sudah lama berjalan, tetapi belum menunjukkan peran dan fungsi yang optimal dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi bagi aktivitas pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Beberapa kajian menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kondisi seperti itu, antara lain:
1)      Pertama, alih teknologi tidak berjalan lancar dan lebih terbatas pada kemampuan operasional karena lemahnya pengembangan sumber daya manusia. Hal tersebut menyebabkan terbatasnya: kemampuan memperoleh dan mengalihkan teknologi yang telah dipilih, kemampuan menyesuaikan (mengadaptasi) teknologi tersebut sesuai dengan keadaan setempat, dan kemampuan melatih masyarakat dalam penggunaan teknologi tersebut.
2)     Kedua, kegiatan penelitian dan pengembangan dalam arti yang sebenarnya tidak atau sangat sedikit dilakukan, yang disebabkan oleh rendahnya kemampuan inovatif berbagai lembaga litbang baik pemerintah, perguruan tinggi maupun industri. Sebagai contoh, kegiatan litbang industri (perusahaan manufaktur) pada umumnya terbatas pada kegiatan uji coba bahan baku atau pengendalian mutu, dan tidak memperhatikan perubahan–perubahan pada sisi permintaan atau pasar.
3)     Ketiga, kemampuan teknologi berbagai lembaga litbang sebagian besar baru terbatas pada kemampuan investasi, produksi dan beberapa perubahan kecil, sedangkan kemampuan pemasaran masih sangat lemah atau hampir tidak ada. Hal tersebut menyebabkan produk-produk yang dihasilkan lembaga litbang tidak populer di masyarakat. Kondisi ini diperparah dengan faktor keempat, yaitu tidak adanya keterkaitan yang jelas antara berbagai lembaga litbang serta antara berbagai kelompok potensial dalam masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai unit antara (intermediate institution), yang dapat berperan dan berfungsi strategis dalam menjembatani kebutuhan dan tuntutan konsumen atau pasar dengan keberadaan dan kemampuan lembaga litbang sebagai produsen iptek.
Dalam hal diseminasi iptek hasil litbang, keberadaan unit-unit antara (intermediate institution), seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), suplier swasta, instansi teknis terkait, ataupun konsorsium yang dibentuk oleh msyarakat, pemerintah dan swasta, sangat penting dan berguna baik sebagai unit teknis praktis maupun sebagai fasilitator. Dengan kata lain, unit-unit antara mempunyai peran dan fungsi yang strategis dan potensial dalam membantu proses diseminasi iptek hasil litbang secara aktual dan berkelanjutan. Dengan pendekatan matching programme antara simpul-simpul iptek dan unit-unit bisnis diharapkan muncul sinergi baru, yang dapat meningkatkan akselerasi aliran (diseminasi) iptek, serta terjadinya solusi terarah (focusing solution) kepada persoalan langsung kebutuhan pengguna dan penghasil iptek.

4.   Pengaturan Alih Teknologi secara Internasional dan Nasional
1)      Pengaturan pada TRIPs
Merujuk Pasal 7 dan Pasal 8, dapat ditafsirkan bahwa persoalan alih teknologi menjadi perhatian utama dalam TRIPs. Ketentuan pasal 7 secara tegas mengatakan pentingnya alih teknologi bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi dari negara peserta TRIPs. Pasal 8 lalu, menekankan pada perlunya perlindungan pada kesejahteraan masyarakat dan gizi, serta untuk menggalakkan sektor-sektor yang vital untuk kepentingan publik, yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan teknologi dan sosio ekonomis negara peserta TRIPs.
2)        Pengaturan pada Ketentuan Hukum di Indonesia
Ketentuan mengenai alih teknologi lebih jauh terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Undang-undang yang mulai berlaku sejak 29 juli 2002 tersebut menyatakan bahwa alih teknologi merupakan pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badán, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri, maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
Terkait dengan alih teknologi dalam lingkup HAKI, Pasal 17 menyebutkan bahwa kerja sama internasional dapat diusahakan oleh semua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan alih teknologi dari negara-negara lain serta meningkatkan partisipasi dalam kehidupan masyarakat ilmiah internasional. Ketentuan ini lantas dipertegas melalui pasal 23 yang menyatakan bahwa Pemerintah menjamin perlindungan bagi HAKI yang dimiliki oleh perseorangan atau lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tidak secara eksplisit menyatakan perlunya alih teknologi. Meskipun begitu, keberadaan ketentuan mengenai lisensi paten dalam undang-undang ini secara tidak langsung telah mengamanatkan upaya alih teknologi melalui pemberian lisensi paten.

5.   Ketentuan dan Syarat pada Alih Teknologi
Penyerahan suatu atau beberapa hak teknologi (lisensi) dari lisencor kepada lisencee perlu ditundukkan pada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, karena dalam ketentuan dan syarat tersebut masing-masing menentukan “bussiness expectation” dari komitmen hukum yang diperjanjikan. Melalui ketentuan dan syarat tersebut hak (keuntungan yang diharapkan) dan kewajiban (pengorbanan) masing-masing pihak ditetapkan seimbang dan adil. Diantara berbagai ketentuan dan syarat tersebut yang perlu mendapat perhatian utama diantaranya adalah sebagai berikut:
1)      Eksklusifitas atau non-eksklusifitas
Pemberian dan penerimaan lisensi dapat bersifat eksklusif dan non-eksklusif, dapat ditinjau dari segi lisencor atau lisencee dengan kepentingan yang berbeda-beda. Untuk kepentingan pemasaran yang luas, Licensor biasanya menghendaki pemberian lisensi yang non-ekslusif, sehingga lisensi itu dapat digunakan oleh lebih banyak lisencee.
2)     Pembatasan jenis kegiatan
Biasanya lisensi tidak diberikan tanpa batas, dan pembatasan tersebut dapat ditentukan dengan berbagai cara. Cara-cara tersebut diantaranya:
a.    Lisencee dapat menerima hak know how untuk memproduksi serta menggunakan merek dagang untuk menjual produk yang bersangkutan.
b.    Lisencee dapat menerima hak know how untuk memproduksi, tetapi hak menggunakan merek dagang diberikan kepada Licensee lain guna memasarkannya.
c.    Lisencee hanya mendapatkan hak untuk menggunakan merek perusahaan dalam menjalankan usahanya sendiri.
Lisencee tergantung dari keadaan, bahkan dapat menerima hak know how, hak untuk mengembangkan, hak untuk memasarkan, termasuk mengekspor ke wilayah hukum lain.

Sumber:
2.  http://wsmulyana.wordpress.com/tag/alih-teknologi/

TUGAS 3 HUKUM PERBURUHAN


1.   Desain Industri
Desain Industri adalah suatu  kreasi  tentang bentuk,  konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat  diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat  dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Desain Industri juga merupakan cabang HAKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
1.1. Sejarah Pengaturan Desain Industri
Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur mengenai Desain Industri adalah "The designing and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act" sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention.
1.2. Hak Eksklusif
Hak eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kepada orang lain untuk melaksanakannya.
1.3. Syarat-Syarat Perlindungan Desain Industri
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelumnya, yaitu sebagai berikut:
a)    Tanggal penerimaan.
b)   Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
c)    Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut, yaitu:
1)    Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi.
2)   Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
1.4. Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri. Sedangkan Lingkup Desain Industri yang dilindungi adalah sebagai berikut:
1.     Desain industri yang baru.
2.    Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan.
1.5. Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi adalah perjanjian untuk menggunakan manfaat ekonomi dari hak tersebut dan bukan memperalihkan hak milik atas desain industri. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri. Bila tidak dicatatkan dalam daftar tersebut tidak berlaku bagi pihak ketiga. Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

2.   Waralaba
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP No. 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
1)    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
2)   Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
3)   Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
4)   Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
5)   Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra), Franchise License Expo Indonesia (Panorama convex), Info Franchise Expo (Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

3.   Desain Tata Letak Sirkuit
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HAKI, yaitu:
1.     UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
2.    UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
3.    UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pada point ke tiga UU No. 32 tahun 2000 mengatur tentang perlindungan hak cipta dari desain tata letak sirkuit terpadu. Dimana setiap hasil karya dari setiap masing-masing orang haruslah memiliki desain tata letak sirkuit yang berbeda, sperti desain layout motherboard merk Asus harus berbeda dengan desain layout motherboard merk Intel begitu juga dengan merk-merk lainnya. Karena setian desain tata letak sirkuit yang diciptakan akan mendapatkan perlindungan hak cipta.


Sumber:
1.     http://id.wikipedia.org/wiki/Desain_industri
3.    http://lemlit.ac.id/makalahhki/desain.doc